Sekilas Tentang APHKI
Asosisasi Pengajar Hak Kekayaan
Intelektual (APHKI) adalah perkumpulan bagi pengajar Hak
Kekayaan Intelektual baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta
di Indonesia.
Pada tahun 2011 dalam seminar HKI di
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya disepakati untuk didirikan suatu
Asosiasi sebagai wadah komunikasi antar Pengajar HKI yang ada di Indoneisa.
Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual
(APHKI) dideklarasikan pada tanggal 12 Desember 2011 di Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dalam Acara Konferensi dan Deklarasi Asosiasi
Pengajar HKI Indonesia.
APHKI secara resmi telah berbadan hukum disahkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomer AHU-0014005 – AH. 01.07 TAHUN 2017.
